Ariel Dikepung Demonstran

Khawatir Dianiaya, Tertahan Dua Jam di PN

Jumat, 21 Januari 2011 – 06:31 WIB
RICUH : Ratusan massa terlibat aksi dorong dengan aparat Kepolisian saat sidang terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel di Pengadial Negeri (PN), Bandung, Kamis (20/1). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG

BANDUNG -- Ratusan demonstran dari berbagai Ormas Islam mengepung terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel, usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1)Akibatnya, hampir selama dua jam kekasih Luna Maya ini harus rela menunggu di ruang tahanan sementara PN.

Ketika itu, bus tahanan yang ditumpangi Ariel dicegat oleh massa yang sejak pagi sudah melakukan demonstrasi

BACA JUGA: Para Agamawan Tetap Lanjutkan Gerakan

Sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan massa yang menghadang
Khawatir akan keselamatan Ariel, Jaksa Penuntut Umum terpaksa turun tangan mengamankan Ariel

BACA JUGA: Megawati Tak Mau Disalahkan Lepasnya Sipadan-Ligitan

Ia menggiring Ariel kembali masuk ke ruang tahanan wanita PN Bandung yang terletak dilantai dua.

Rupanya, massa yang juga terdiri dari ibu-ibu ini tidak gampang menyerah
Mereka dengan setia, menunggu di 3 pintu keluar PN Bandung

BACA JUGA: Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK

"Hadang Ariel kawan-kawan, jangan sampai lolos," teriak salah seorang koordinator demonstran.

Pengacara Ariel, Alfrian Bondjol mengaku sempat khawatir terhadap keselamatan kliennya Ia bahkan mengacam kepolisian dan kejaksaan untuk serius menjaga pelantun 'Topeng' ini"Kalau terjadi apa-apa sama Ariel, itu tanggung jawab jaksa sama polisi," tegasnya.

Ariel yang keluar sidang sekitar pukul 09.00 WIB ini, baru bisa kembali ke  Rutan Kebon Waru sekitar pukul 11.00 WIBSecara kebetulan, massa yang berasal dari ormas Islam sedang menunaikan ibadah shalat dzuhurKesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh petugas kepolisian yang langsung menggiring Ariel kembali ke 'rumah'nya dengan pengawalan super ketat.

Pada sidang vokalis Peter Pan kali ini  menganggedakan bantahan JPU atas replik kuasa hukumRencanya, sidang vonis Ariel akan dilangsungkan pada Senin (31/1).
Menjelang putusan akhir dari hakim, Ariel mengaku tenang"Kita liat saja nanti, kita kan nggak tau apa-apa, pokoknya tenang saja," katanya.

Namun, Ariel menyatakan dakwaan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta"Ada kekhawatiran tersendiri dari saya jangan sampai dituduh sebagai penyebar video, itu tidak betul," tegasnya.

Sementara  Humas Pengadilan Negeri Bandung Sumantono mengaku Ariel harus secepatnya divonisPasalnya masa tahanan Ariel yang akan segera habis"Masa tahanan Ariel kan habisnya pada 9 Febuari jadi mau tidak mau harus tanggal 31 Januari divonisnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa video mesum Nazriel Irham alias Ariel lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurunganAriel dijerat pasal 44 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi(dhi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler