BANDUNG -- Ratusan demonstran dari berbagai Ormas Islam mengepung terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel, usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1)Akibatnya, hampir selama dua jam kekasih Luna Maya ini harus rela menunggu di ruang tahanan sementara PN.
Ketika itu, bus tahanan yang ditumpangi Ariel dicegat oleh massa yang sejak pagi sudah melakukan demonstrasi
BACA JUGA: Para Agamawan Tetap Lanjutkan Gerakan
Sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan massa yang menghadangBACA JUGA: Megawati Tak Mau Disalahkan Lepasnya Sipadan-Ligitan
Ia menggiring Ariel kembali masuk ke ruang tahanan wanita PN Bandung yang terletak dilantai dua.Rupanya, massa yang juga terdiri dari ibu-ibu ini tidak gampang menyerah
BACA JUGA: Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK
"Hadang Ariel kawan-kawan, jangan sampai lolos," teriak salah seorang koordinator demonstran.Pengacara Ariel, Alfrian Bondjol mengaku sempat khawatir terhadap keselamatan kliennya Ia bahkan mengacam kepolisian dan kejaksaan untuk serius menjaga pelantun 'Topeng' ini"Kalau terjadi apa-apa sama Ariel, itu tanggung jawab jaksa sama polisi," tegasnya.
Ariel yang keluar sidang sekitar pukul 09.00 WIB ini, baru bisa kembali ke Rutan Kebon Waru sekitar pukul 11.00 WIBSecara kebetulan, massa yang berasal dari ormas Islam sedang menunaikan ibadah shalat dzuhurKesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh petugas kepolisian yang langsung menggiring Ariel kembali ke 'rumah'nya dengan pengawalan super ketat.
Pada sidang vokalis Peter Pan kali ini menganggedakan bantahan JPU atas replik kuasa hukumRencanya, sidang vonis Ariel akan dilangsungkan pada Senin (31/1).
Menjelang putusan akhir dari hakim, Ariel mengaku tenang"Kita liat saja nanti, kita kan nggak tau apa-apa, pokoknya tenang saja," katanya.
Namun, Ariel menyatakan dakwaan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta"Ada kekhawatiran tersendiri dari saya jangan sampai dituduh sebagai penyebar video, itu tidak betul," tegasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bandung Sumantono mengaku Ariel harus secepatnya divonisPasalnya masa tahanan Ariel yang akan segera habis"Masa tahanan Ariel kan habisnya pada 9 Febuari jadi mau tidak mau harus tanggal 31 Januari divonisnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa video mesum Nazriel Irham alias Ariel lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurunganAriel dijerat pasal 44 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi