Djoko Tjandra Akui Beri Suap ke Dua Jenderal Polisi Agar Dihapus dari Red Notice

Senin, 24 Agustus 2020 – 22:26 WIB
Bareskrim gandeng KPK gelar perkara penetapan tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus suap red notice dan pemalsuan surat, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (24/8).

Dia diperiksa di Bareskrim Polri dari pukul 09.30 hingga pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Tepergok Lagi Asyik Begituan, 13 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan

“Djoko dicecar penyidik sekitar 55 pertanyaan, pemeriksaan hari ini sudah selesai terkait tindak pidana korupsi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin.

Awi pun menerangkan, ada banyak hal yang ditanyakan penyidik. Salah satunya terkait tindakan suap atau pemberian uang yang dilakukan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu telah memberikan uang kepada para tersangka,” beber Awi.

Selanjutnya, untuk tersangka pemberi suap lainnya yakni Tommy Sumardi (TS), Awi menyebut yang hadir hanya dari pihak kuasa hukum. TS pun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya bisa diundur.

BACA JUGA: Hampir Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

“Pengacaranya menyampaikan bahwa saudara TS minta izin tidak hadir karena sakit. Tentunya, TS juga berharap bisa diundur besok pada pukul 10.00, dia berjanji akan hadir,” tambah Awi.

Diketahui, dalam kasus suap ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Lalu, penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler