jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu (19/8). Pemeriksaan ini berlangsung selama empat jam 45 menit dan dia dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
"Pemeriksaan terhadap bersangkutan sudah selesai, dia dicecar penyidik dengan 59 pertanyaan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu.
BACA JUGA: Baru Selesai Begituan dengan Istri, Tak Puas, ZD Diam-diam Masuk Kamar Anak Tiri, Astagaaa
Awi menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Djoko dimintai keterangan soal statusnya sebagai tersangka. Adapun materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar-masuk Indonesia selama ini.
"Ditanya juga soal keberadaannya selama di Indonesia di mana saja," sambung Awi.
BACA JUGA: Serda Rusdi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Tangan Terikat ke Belakang
Penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Sementara itu, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.
BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi
"Nyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Awi menambahkan, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.
"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.
Diketahui, dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk Djoko Tjandra dan Tommy, keduanya berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
BACA JUGA: Istri Ali Kalora Pemimpin Kelompok MIT Tak Berkutik Saat Dijemput Densus 88
Kemudian, untuk kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan