Djoko Tjandra Dapat Remisi, Aziz Yanuar Bandingkan dengan Habib Rizieq

Jumat, 20 Agustus 2021 – 15:41 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar membandingkan kasus yang menimpa kliennya dengan terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang mendapat remisi HUT ke-76 RI. 

Aziz menilai Djoko Tjandra merupakan koruptor yang merugikan rakyat diperlukan dengan luar biasa. Hal ini berbanding terbalik dengan eks imam besar FPI dan kawan-kawan. 

BACA JUGA: Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang

"HRS yang hanya sekadar melanggar protokol kesehatan mendapatkan ketidakadilan yang luar biasa dan diskriminasi penegakan hukum di luar nalar," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (20/8) 

Aziz menyebutkan HRS seharusnya sudah bebas lantaran masa tahanan yang sudah habis.

BACA JUGA: OnlyFans Akan Blokir Konten Dewasa, Pekerja Esek-Esek Menjerit

"Sesuai Pasal 27 (1) KUHAP yang berhak menetapkan jika akan ditahan pada tingkat ini ialah hanya majelis hakim yang memeriksa perkara," lanjutnya. 

Faktanya, jelas Aziz, Habib Rizieq ditahan lagi dengan penetapan dari wakil pengadilan tinggi Jakarta. 

BACA JUGA: Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal

Alumnus Universitas Pancasila itu menyebutkan sesuai Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) menyatakan MA dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. 

"Faktanya, PN Jaktim menolak permohonan kasasi HRS. Padahal Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 melarang itu," jelasnya.

Aziz menyebutkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman tertulis jelas bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. 

Dia juga menjelaskan dalam undang-undang yang sama terdapat tiga pengecualian suatu perkara mengajukan kasasi, salah satunya perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam dengan pidana denda. 

"Pada tanggal 18 Agustus 2021 PN Jakarta Timur menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum kasus kerumunan Megamendung yang ancamannya di bawah satu tahun dan denda," jelasnya. 

Dia menegaskan penerimaan kasasi dari jaksa penuntut umum tersebut jelas-jelas dilarang menurut hukum. 

"Giliran Kasasi HRS ada dasar hukum ditolak tanpa dalil, JPU yang kontra dengan Habib diterima padahal dilarang menurut hukum," lanjut dia. 

Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu juga menyebutkan koruptor diberi fasilitas pengurangan masa tahanan alasan undang-undang, kliennya yang sesuai UU harusnya dibebaskan dari tahanan tidak pernah digubris. 

"Untuk koruptor harus sesuai undang-undang diberi fasilitas, untuk HRS meski di UU tidak peduli, pokoknya ditahan," tutur Aziz. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Beber Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler