Djoko Tjandra Jadi Saksi untuk Jaksa Pinangki di Persidangan

Senin, 09 November 2020 – 14:34 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari pengusaha Djoko S Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra diagendakan menjadi saksi dalam sidang kasus pengurusan fatwa untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11).

Saksi lainnya yang juga diagendakan akan bersaksi untuk Pinangki yaitu Rahmat.

BACA JUGA: Belasan Pasangan bukan Muhrim Asyik Berduaan di Kamar, Hhmm

Seorang jaksa bernama Claudia juga akan bersaksi untuk Pinangki.

Ketiganya bakal dihadirkan ke dalam ruang persidangan.

BACA JUGA: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki

"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi.

Kesaksian Djoko Tjandra dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran Pinangki.

BACA JUGA: Konon Inilah Sebab Jaksa Pinangki Bisa Tajir dari Selain Gaji

Sebab diduga, Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak menjalani pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Sementara itu, Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan disebutkan juga Djoko menyediakan USD 10 juta untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Mahkamah Agung Hatta Ali agar fatwa itu keluar dan lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler