jpnn.com, JAKARTA - Saksi Djoko Soegiarto Tjandra sempat terkejut lantaran dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian. Djoko yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku angka itu terlalu mahal.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.' Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 miliar. Entah apa kami bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," kata Djoko di persidangan suap penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).
BACA JUGA: Komjen Setyo Ungkap Rencana Penyergapan Djoko Tjandra pada 2015
Djoko mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi cassie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko menyatakan harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia. Namun, Djoko mengetahui namanya masih dicekal.
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," kata Djoko.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korsel
Djoko menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya. Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar yang diketahui Djoko sebagai uang konsultan. Djoko tidak mengetahui ke mana uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia.
Djoko melanjutkan, dirinya pun melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai USD 100 ribu. Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Letjen TNI Muhammad Herindra Sambangi Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I
"Kedua pada 28 April 2020 sebesar SGF 200 ribu. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," kata dia.
Ketiga, lanjut Djoko, pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.
Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 USD 150 ribu. Prosesnya sama di Resto Meradelima.
Kelima, tambah Djoko, pada 12 Mei 2020 USD 100 ribu di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.
"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, USD 50 ribu. Prosesnya sama (melalui office boy)," kata dia.
Djoko mengatakan, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut. "Intinya bahwa DPO sudah diangkat," kata dia.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga