Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korsel

Senin, 23 November 2020 – 17:49 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris NBC Interpol Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memantau keberadaan terpidana cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di luar negeri saat menjadi buron.

Setyo mengatakan, Djoko terpantau di Taiwan dan Korea Selatan.

BACA JUGA: KPK Sudah Pegang Semua Berkas Skandal Djoko Tjandra, Tunggu Tanggal Mainnya

Hal ini disampaikan eks Kadiv Humas Polri itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Selasa (24/11).

Setyo mengatakan, keberadaan Djoko pernah terendus di dua negara, jauh sebelum tertangkap pada medio Juli 2020 lalu.

BACA JUGA: Kacau, Jenderal Yusuf Pasok Sabu-sabu untuk Diedarkan

Setyo mengaku pernah bersurat dengan interpol Taiwan lantaran ada informasi keberadaan Djoko Tjandra.

"Kami minta kerja sama NCB Interpol Taiwan memberikan atensi dan apabila masuk agar bisa ditangkap dan ditahan," ungkap Setyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

BACA JUGA: Baliho Habib Rizieq di Kota Santri Ikut Dipreteli, Hendri: yang Melanggar Kami Tindak

Selain Taiwan, keberadaan Djoko Tjandra juga sempat terendus di Korea Selatan.

Setyo mengaku pernah bersurat dengan pihak Interpol Korsel untuk menangkap Djoko bila masuk wilayah Korea.

"Kami dapat informasi, saya lupa putra atau putri Djoko Tjandra menikah di Korea, sehingga kami berharap ada kerja sama Interpol Korea menangkap yang bersangkutan apabila masuk," ujarnya.

Setyo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol pada 2013-2015.

"Taiwan 2014, Korea 2015, kalau tidak salah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap sejumlah USD 150 ribu dari Djoko Tjandra.

Prasetijo menerima duit suap bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte lewat perantara Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon sendiri menerima SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Uang itu diberikan sebagai pemulus agar nama Djoko dicabut dari red notice. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler