jpnn.com, JAKARTA - Terpidana cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra pernah menjadi target tim gabungan dari empat lembaga penegak hukum karena diprediksi bakal pulang ke Indonesia.
Tim tersebut telah menyiapkan strategi untuk melakukan penyergapan terhadap terpidana yang lebih dikenal dengan nama Djoko Tjandra pada 2015 lalu, saat orang tuanya meninggal dunia.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korsel
Mantan Sekretaris NBC Interpol Komjen (Purn) Setyo Wasisto juga mengungkap bahwa dirinya ketika itu telah menerbitkan surat penangkapan untuk Djoko Tjandra.
Demikian diceritakan Setyo saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
"Saya menyurat ke Ditjen Imigrasi pada 12 Februari 2015. Alasan saya membuat surat, karena mendapat laporan dari anggota, orang tua dari Djoko meninggal dan disemayamkan di rumah duka di Jakarta," kata Setyo.
Setyo menerangkan bahwa Djoko ketika merupakan buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA
Djoko juga memiliki dua identitas yang berbeda, pertama dari Indonesia dan kedua dari Papua Nugini.
"Kami juga mencantumkan ada dua identitas, karena kami mendapat ada adendum dari red notice (terkait) adanya identitas baru dari yang bersangkutan dan nomor paspor dari Papua Nugini," jelas Setyo.
Mengenai rencana penyergapan Djoko tersebut, mantan Kadiv Humas Polri ini telah menyatukan tim dari Interpol, Polri, Kejaksaan Agung dan Imigrasi.
"Kami ingat betul mendapat laporan pelaksanaan tugas kegiatan tersebut. Baik di rumah duka, pemakaman, maupun Bandara Halim. Ternyata nihil, tidak ditemukan," jelas Setyo.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga