DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini

Senin, 27 Desember 2021 – 21:37 WIB
DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS wajib pajak.

BACA JUGA: Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya

Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak (DPJ) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari - 30 Juni 2022.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Ditjen Pajak, Alhamdulillah Bikin Lega

PPS dibagi menjadi dua kebijakan, pertama bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I dengan pengungkapan harta bersih per 31 Desember 2015. 

Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

BACA JUGA: Umumkan Kabar Baik, Sri Mulyani: Hari Ini Bersejarah

Adapaun ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6 persen hingga 11 persen.

1. Tarif 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, hilirisasi SDA atau renewable energy.

2. Tarif 8 persen untuk harta luar negeri, reatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

3. Tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri.

Ketentuan tarif pajak untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, besaran tarifnya berkisar antara 12 persen hingga 18 persen, yaitu:

1. Tarif 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diimvestasimam dalam surat berharga negara.

2. Tarif 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

3. Tarif 18 persen umtjm harta deklarasi luar negeri.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler