Umumkan Kabar Baik, Sri Mulyani: Hari Ini Bersejarah

Senin, 27 Desember 2021 – 21:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kabar baik yang berkaitan dengan penerimaan pajak negara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kabar baik yang berkaitan dengan penerimaan pajak negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat neto penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 telah melebih target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Mau Ikut Pengungkapan Pajak? Begini Tata Caranya

“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima JPNN, Senin (27/12).

Menurut Sri Mulyani, jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik dari Ditjen Pajak, Alhamdulillah Bikin Lega

Menkeu mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian DJP pada 2021 ini.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun," ucap Sri Mulyani.

BACA JUGA: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak, Lumayan Besar!

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa.

"Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Lebih lanjut, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.

Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil, yaitu

1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar;
3. Kanwil DJP Jakarta Khusus;
4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
5. Kanwil DJP Kalimantan barat;
6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; dan
7. Kanwil DJP Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler