DJPPR Sebut Utang Indonesia Digunakan untuk Pembangunan Perekonomian

Kamis, 14 Desember 2023 – 16:59 WIB
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa produktivitas perekonomian ditunjang oleh pembiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa produktivitas perekonomian ditunjang oleh pembiayaan dari pinjaman luar negeri.

Direktur Pinjaman dan Hibah DJPRR Dian Lestari menyatakan pinjaman yang diterima pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri pada akhirnya memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kampanyekan KTP Sakti Program Ganjar Pranowo, Hasto Singgung Solusi Utang ala Prabowo

"Kita selalu pastikan bahwa pinjaman itu memberikan manfaat bagi Indonesia, sehingga pembiayaannya dari pinjaman itu mendorong produktivitas atau memberikan multiplier effect yang manfaat ekonominya melebihi cost yang dikeluarkan," kata Dian seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/12).

Menurut Dian, beberapa contoh proyek yang dibiayai dari pinjaman, dan telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, di antaranya, pembangunan jalan tol Cisumdawu, jalan tol Medan-Kualanamu, jalan tol Solo-Kertosono, pembangunan Pelabuhan Patimban, MRT Jakarta, PLTA Asahan III, RSAU Sutomo Pontianak, dan Pamsimas II.

BACA JUGA: Obligasi Negara Bikin Indonesia Tak Bergantung pada Utang Luar Negeri

"Pembangunan tol itu dapat memperkuat konektivitas antar daerah sehingga akan mempercepat jalur distribusi. Hal ini akan merangsang pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah sekitarnya," jelasnya.

Dian membeberkan bahwa pinjaman diperlukan karena pemerintah tengah menerapkan APBN yang ekspansif untuk meniti jalan menuju negara maju.

BACA JUGA: Tak Punya Utang Dipailitkan, PT Hitakara Mengadu ke MA

Hal itu dibutuhkan agar ada ruang defisit yang harus ditutup melalui strategi pembiayaan. Saat ini terdapat dua skema yang digunakan, yaitu melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman.

Berdasarkan data Kemenkeu per 31 Oktober 2023, posisi utang Indonesia mencapai Rp 7.950,52 triliun, atau setara 37,68 persen dari GDP. Ini jauh di bawah batas rasio utang yang diperbolehkan UU No. 1/2003, yaitu 60 persen dari PDB.

"Utang Indonesia juga telah turun bila dibanding posisi Desember 2022 yang mencapai 39,70 persen," ujar Dian.

Dari total utang tersebut, SBN menempati urutan pertama sebanyak 89 persen, lalu Pinjaman 11 persen.

"Karenanya, pinjaman pemerintah bisa dikatakan cukup aman dan terkendali," kata Dian Lestari.

Kemenkeu sendiri menerapkan standard yang ketat untuk setiap pinjaman, terutama pinjaman dari luar negeri. Untuk hal ini, perlu dibedakan ada dua jenis pinjaman luar negeri, yaitu pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan.

"Untuk pinjaman tunai, kami selalu mengutamakan sumber dari pemberi pinjaman bilateral atau multilateral, memperhatikan tingkat bunga dan masa tenornya," terangnya.

Kemudian untuk pinjaman kegiatan, pemerintah selalu mempertimbangkan aspek perencanaan, kualitas penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta tingkat bunga pinjaman.

Pihaknya juga menerapkan kriteria layak untuk mempertimbangkan manfaat dari setiap pinjaman proyek, seperti output yang baik, teknologi terkini, persiapan matang, kontrak yang multiyears, dan pengawasan yang ketat.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler