DJSN Sebut Penerapan PBI Jamsostek Seharusnya Sudah Mulus

Rabu, 31 Januari 2024 – 08:00 WIB
PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto menyatakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek dinilai penting untuk segera direalisasikan.

Sebab, PBI Jamsostek dianggap dapat memutus rantai kemiskinan serta memberikan rasa aman kepada pekerja informal.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Merealisasikan PBI Jamsostek

Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi yang membuat implementasi PBI Jamsostek tertunda.

“Kajian dan skema penerapan PBI Jamsostek seharusnya sudah harus dituntaskan antara pemerintah dan DPR secepatnya agar bisa terlaksana. Data-data yang ada sudah divalidasi dan lengkap sebab bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujar Subiyanto seperti dikutip di Jakarta, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Legislator Ungkap Pentingnya Penerapan PBI Jamsostek untuk Pekerja Informal

Menurut Subiyanto, pola seperti PBI Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjadi rujukan terhadap penerapan di bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, hambatan yang masih muncul dapat diselesaikan berdasarkan acuan jaminan sosial yang telah berjalan.

Subiyanto menuturkan ada beberapa opsi untuk mengimplementasikan PBI Jamsostek yang dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini agar dapat menyiasati penentuan besaran fiskal jika memang belum dapat digelontorkan menyeluruh.

“Dapat saja misalnya berapa juta pekerja informal dulu 2023. Kemudian, 2024 ditambah berapa juta pekerja informal lagi dan seterusnya. Yang terpenting dapat dulu segera diterapkan agar jaminan sosial ke semua pekerja di Indonesia dapat diberikan,” ucap Subiyanto.

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pernah menyampaikan Undang-undang Dasar 1945 menegaskan setiap masyarakat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

Oleh sebab itu, diperlukan penyelenggaraan sistem jaminan sosial, salah satunya bidang ketenagakerjaan, untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengemukakan supaya PBI Jamsostek dapat secepatnya dilaksanakan maka dibutuhkan dukungan regulasi sebagai payung hukum yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” papar Muhadjir.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler