Legislator Ungkap Pentingnya Penerapan PBI Jamsostek untuk Pekerja Informal

Selasa, 30 Januari 2024 – 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Menurutnya, perlindungan dalam bentuk jaminan sosial merupakan kewajiban yang harus diberikan pemerintah Indonesia terhadap semua kalangan pekerjanya, formal maupun informal.

BACA JUGA: Pakar Sebut PBI Jamsostek Bisa Tekan Angka Kemiskinan

"Dengan demikian, seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman," ujar Kurniasih seperti dikutip, Selasa (30/1).

Kurniasih menyebutkan bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal.

BACA JUGA: Demi Merawat Warisan Budaya, JAPRI dan PBI Gelar Welcome G20

Namun, besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan, demikian dikatakan

“Maka, program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaannya,” kata Kurniasih.

Kurniasih mengatakan bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik maka para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.

“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan dilakoninya,” ujar Kurniasih.

Pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan, ungkap Kurniasih, karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal.

Dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya menyampaikan Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.

Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler