DK Sering Berbuat Terlarang di Kandang Kambing, Hmmm

Selasa, 16 November 2021 – 23:07 WIB
Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pengedar narkoba berinisial DK.

Tersangka diamankan di sebuah kandang kambing di Jalan Sei Bekala Gang Bahagia Kecamatan Selesai kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian menyebutkan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan kandang kambing tersebut sering dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

"Kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Untuk tidak kehilangan target buruannya petugas melakukan penyamaran dengan membeli satu paket sabu-sabu senilai Rp 100 ribu," ujarnya, Selasa (16/11). 

BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas

Saat transaksi, kata AKP Rian, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 paket yang disimpan di dalam kota kecil warna biru. 

"Saat itu petugas juga mengamankan tersangka AN dan AP yang berada di lokasi dan sudah membeli sabu-sabu paket kecil seharga Rp 50 ribu dari tersangka DK," ujarnya. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DK yang berada tidak jauh dari TKP. Di rumah tersangka ditemukan tiga paket sabu-sabu dalam kotak ponsel.  

Di belakang rumah tersangka juga ditemukan satu buah kotak kaca mata yang berisi satu buah timbangan elektrik dan dua bungkus plastik klip kosong. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka DK, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HB yang beralamat di Medan. Tersangka HB saat ini masih DPO. 

Lebih lanjut, AKP Rian mengatakan tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler