BACA JUGA: Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat
Hanya sebanyak 67 minimarket saja yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha MinimarketKe-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara
BACA JUGA: Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket tersebar di 5 wilayah kotaBACA JUGA: Foke Segera Larang Ahmadiyah di Jakarta
Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutupMinimarket ini ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional“Ini merupakan hasil verifikasi data sementaraData diverifikasi berdasarkan klasifikasi persyaratan perizinan yang lengkap, tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin sama sekali,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, kemarin (7/3)Dijelaskan Fauzi, pihaknya akan meneliti lebih mendalam sebelum menentukan langkah yang akan diambilTerlebih, hasil tersebut masih berupa hasil sementara sehingga data jumlah minimarket bisa saja berkembang
“Karena tidak lengkap izinnya, perlu kita teliti duluKarena kita tidak tahu apa yang tidak lengkap dan apa yang dia langgarMisalnya, kalau dia melanggar perda, kemungkinan besar konsekuensinya harus ditutupBegitu juga yang tidak mempunyai izin, sudah jelas harus ditutup,” tegasnya
Selain itu, verifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan inventarisasi data yang lebih lengkap, khususnya terhadap 712 minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak ada izin sama sekaliSebab, di lapangan ditemukan minimarket yang memiliki izin lengkap, tetapi izin tersebut tidak terdaftar pada instansi yang memberikan izinYaitu kelurahan dan kecamatan untuk izin domisili, Satpol PP untuk izin Undang-Undang Gangguan (UUG) dan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
”Ada minimarket yang memiliki izin lengkap, tetapi tidak terdaftar di instansi tersebut, atau yang dikenal sebagai izin aspal (asli tapi palsu)Tentu ini pun akan diberlakukan secara tersendiri, kita akan telusuri lebih lanjutMisalnya, yang teken itu siapa? Minimarket yang memiliki izin aspal sedang dilakukan inventarisir,” ungkapnya
Dia memastikan, minimarket yang melanggar persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan umumnya terlihat dari surat domisili, UUG dan SIUPUntuk jenis tindakan atau sanksi yang akan diberlakukan, Fauzi menegaskan tergantung dari pelanggaran yang dilakukanJika melanggar Perda No 2 tahun 2002 harus segera ditutup.
”Yang jelas yang melanggar peraturan daerah dan perundang-undangan akan kita tindakSaya tahu investasinya banyak dan tinggiTapi negara ini negara hukum, dan hukum itu berlaku untuk siapa saja tanpa terkecuali,” tegasnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan pihaknya berupaya secepatnya merampungkan verifikasi data“Kita belum bisa menentukan tenggat waktu kapan finalisasi verifikasi ini,” ujarnyaSebab, surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan lurah harus dilihat di kantor kelurahan setempat dan dibandingkan dengan jumlah minimarket yang ada di kelurahannya dalam kurun waktu 2006-2011Padahal, dalam kurun waktu enam tahun tersebut, lurah sudah berganti dua hingga tiga kali
”Nah, itu membutuhkan waktu untuk membuka file-file yang adaBegitu juga dengan UUG dan SIUP yang dikeluarkanPaling tidak kita sudah punya angka minimarket di Jakarta secara keseluruhan atau sudah berdiri sebelum ingub tersebut,” tandasnya(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forkabi Tolak Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi