jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW, akan menerima gaji lebih dari Rp 51 juta per bulan dari pemprov DKI Jakarta.
BW kini dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk memimpin Komite Pencegahan Korupsi versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
BACA JUGA: Anies Tunjuk 5 Tokoh Duduk di Komite Pencegahan Korupsi
Selain BW, Komite PK juga berisikan aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati. Serta juga mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
Jumlah kisaran gaji yang akan diterima BW itu diketahui dari Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi
Santoso mengatakan, gaji yang akan diterima tim yang bekerja untuk gubernur dan wakil gubernur itu menyentuh angka Rp 51,5 juta per bulan. Di bawah itu, berselisih sedikit, 5 ketua bidang masing-masing akan digaji Rp 41 juta.
"TGUPP ketuanya Rp 51,5 juta kemudian honor ketua bidang karena ada lima bidang itu Rp 41 juta, kemudian grade satu Rp 31 juta terus sampe terakhir grade tiga c Rp 8 juta," ujar Santoso dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1).
BACA JUGA: Anies Gandeng Mantan Ketua KPK ke Pemprov DKI
Melihat anggaran yang meleset dari rencana, Santoso menilai pihak Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur Anies tidak akurat dalam membentuk rancangan anggaran TGUPP.
Pasalnya, dalam RAPBD anggaran honor anggota dan ketua tim tersebut hanya berada di kisaran angka Rp 24 juta, sehingga total keseluruhan honor 73 anggota adalah Rp 28 miliar. Sedangkan dalam draf APBD yang baru, meski honor meningkat namun total anggaran menurun drastis menjadi Rp 19 miliar, sementara sisanya Rp 8 miliar dialokasikan ke biaya tak terduga APBD DKI 2018.
Santoso menyebut itu justru terlihat aneh dan menuding hal tersebut dilakukan karena adanya evaluasi dan tak ingin anggaran kembali menjadi sorotan masyarakat.
"Alasannya (Anies) karena Pergub-nya baru, saya kira itu tidak mendasar, pasti ini salah satu upaya supaya tidak jadi sorotan masyarakat. Tapi kami melihatnya sudah adalah upaya dari pihak eksekutif untuk melakukan efiensi dari TGUPP yang dinilai masyarakat terlalu besar," tutur dia.
Sebelumnya Ketua Komite PK Versi Pemprov DKI yang masuk dalam Tim TGUPP, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya akan bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Per hari ini dilantik berarti. Saya belum tahu SK-nya sudah ditandatangani belum, mudah-mudahan sudah. Setelah dilantik pasti ditandatanganin kan, baru kemudian bisa kerja," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/1).
Untuk tahap awal, kata dia, komite PK rencananya akan melakukan rapat konsolidasi internal dan buat rumusan-rumusan target apa saja yang harus dicapai khususnya bidang pencegahan korupsi. "Rencana kerja kita, bagaimana bentuk koordinasi dan supervisinya bersama teman-teman SKPD. Soal target nanti setelah kita diskusi," kata BW.
Dia menerangkan, nantinya Komite PK hanya bekerja khusus pada pencegahan bukan melakukan penegakan hukum karena itu ranah penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kalau ada PNS yang korupsi itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite, ngga ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada penindakannya," timpalnya. (yes/jpc)
Berikut daftar gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali setahun:
Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Cek Daftar Absen PNS, Siapa yang Bolos Hari Ini?
Redaktur & Reporter : Adek