jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar forum grup discussion (FGD) membahas wacana pemindahan ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5).
Hasilnya, hampir semu akademisi yang diundang sepakat pada kesimpulan pemindahan ibu kota menjadi kebutuhan dan sebuah keharusan ke depan.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Alternatif Ibu Kota, Jokowi Singgah di Tugu Soekarno
Para akademisi yang diundang masing-masing Prof Djohermansyah Djohan (IPDN), Dr Sumarsono (IPDN), Prof Irfan Ridwan Maksum (UI), Prof Bambang Supriyono (Universitas Brawijaya) dan Dr Budi Suryadi (Universitas Lambung Mangkurat).
"Hampir semua panelis menyatakan pemindahan ibu kota menjadi kebutuhan dan sebuah keharusan ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.
BACA JUGA: Inilah âSegitiga Emasâ Kalteng, Calon Ibu Kota Negara
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Menyikapi kebutuhan tersebut, kata Akmal, ada tujuh undang-undang yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pemindahan ibu kota dilaksanakan. Antara lain, UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah: Hanya untuk Kantor Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Kedubes
"Sesungguhnya kami sudah mulai (merevisi) UU 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota. Tetapi karena adanya wacana ini, kami tunda revisi undang-undang ini. Sehingga kami berharap akan ada UU yang komprehensif, tergantung dinamika dari kajian Bappenas," ucapnya.
Sementara terkait pembiayaan pembangunan ibu kota yang baru nantinya, Akmal menyebut ada beberapa opsi. Namun masih tataran wacana.
"Antara lain, menggunakan APBN atau tidak sama sekali. Misalnya, nilai bangunan yang ada di Jakarta ini kan besar sekali, nanti tinggal dikonversikan membangun di daerah baru," ucapnya.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Alternatif Ibu Kota, Jokowi Singgah di Tugu Soekarno
Lebih lanjut Akmal mengatakan, DKI Jakarta nantinya sangat mungkin berubah status menjadi daerah otonomi khusus (otsus), jika ibu kota negara dipindah. Meski demikian, hal tersebut masih membutuhkan pengkajian yang panjang.
"DKI Jakarta sangat mungkin jika kebijakan ini dilaksanakan, jadi daerah otonom khusus. Artinya, ada ruang bagi DKI Jakarta menjadi daerah otonomi khusus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi," pungkas Akmal. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Balikpapan, Jokowi ke Palangka Raya Tinjau Lokasi Calon Ibu Kota Negara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang