jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah menetapkan DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, peningkatan status di Ibu Kota negara merupakan kebijakan yang diambil untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA: PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Meningkat, Ini Daftar Lengkapnya
Terutama di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami tidak bisa berdiri sendiri, juga harus memperhatikan daerah lain."
BACA JUGA: Simak Aturan Terbaru yang Berlaku di Daerah PPKM Level 3, Warga Jabodetabek Wajib Tahu
"Jadi, kebijakan ini untuk kepentingan semua," ujar Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/2).
Berdasarkan fakta, Riza menyebut upaya 3T, yakni pemeriksaan, pelacakan dan perawatan atau (testing, tracing dan treatment) di DKI termasuk tinggi.
BACA JUGA: Berita Dukacita: Maryanto Tewas di Jalan Raya Buaran Duren Sawit
Namun, dia menyadari DKI merupakan kota terbuka yang berkaitan langsung dengan wilayah aglomerasi atau Bodetabeka.
"Ini bukan karena tingginya angka COVID tetapi karena masih kurangnya tracing sekalipun DKI Jakarta termasuk provinsi yang tinggi tracingnya," ucapnya.
Meski status PPKM di Jakarta naik ke level tiga, Riza menegaskan kegiatan masyarakat tidak berhenti.
Hanya saja ada pengurangan kapasitas dan jam operasional.
"Peningkatan level ini tentu adanya penurunan kapasitas operasional, tetapi tidak berarti kegiatan berhenti."
"Kegiatan semua masih dilaksanakan, cuma kapasitasnya yang diturunkan, jam operasionalnya dikurangi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan peningkatan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level tiga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan peningkatan status PPKM itu bukan karena jumlah kasus tinggi tetapi karena kapasitas pelacakan atau tracing yang rendah.
"Bukan tinggi kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring Senin kemarin.
Sementara itu, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM, testing ditingkatkan sesuai dengan tingkat rasio kasus positif atau positivity rate per pekan.
Perinciannya, apabila rasio kasus positif per pekan kurang dari 15 persen hingga 25 persen, maka ketentuan jumlah tes mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Sedangkan jika rasio kasus positif di atas 25 persen, maka jumlah tes mencapai 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Adapun target jumlah testing yang harus dicapai di Jakarta per hari sesuai Inmendagri tersebut sudah ditingkatkan menjadi 11.527 per hari dari awalnya 7.638 orang berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 atau dalam sepekan mencapai 80.689 orang.
Perinciannya, Kepulauan Seribu sebanyak 19 orang per hari, Jakarta Barat (3.803 orang), Jakarta Pusat (1.305 orang), Jakarta Selatan (1.650 orang), Jakarta Timur (2.107 orang), dan Jakarta Utara (2.643 orang).
Dalam Inmendagri terbaru juga disebutkan tracing dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi.
Sedangkan dalam sepekan terakhir, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Senin menunjukkan jumlah orang jalani tes usap berbasis PCR mencapai 354.916 orang.
Jumlah itu melampaui target WHO untuk Jakarta yang mencapai minimum 10.645 orang dalam sepekan.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang