DKI Jakarta Buka 1.545 Lowongan Kerja, Tugasnya Melacak Kontak

Selasa, 03 November 2020 – 20:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria saat mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta Kamis (10/9/2020). ANTARA/jakarta.go.id/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 1.545 tenaga baru yang akan bertugas sebagai pelacak kontak (contact tracing), dan 10 data manager guna penanggulangan pandemi Covid-19.

Kesempatan kerja ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sudah Tahu Siapa yang Membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko

"DKI menambah tenaga profesional untuk melakukan tracing. Itu bukan relawan. Itu tenaga profesional untuk melakukan tracing," kata Anies Baswedan.

Anies membutuhkan tenaga profesional pelacak kontak erat dan data manajer untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga Ibu Kota yang terpapar coronavirus.

BACA JUGA: Tidak Ada Kata Maaf, Mayjen Nugroho Budi Pecat Lettu IGNS

Bagi yang berminat bisa mendaftar secara sukarela dan inisiatif sendiri, tetapi pekerjaan ini bukan jadi sukarelawan. Mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan pelacakan supaya jangkauan pelacakannya lebih luas lagi.

Menurut Anies, petugas pelacak kontak Covid-19 ini nantinya akan dipekerjakan selama Desember 2020, dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

BACA JUGA: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan, Cukup Arya yang Hubungi Adian

"Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," jelasnya.

Bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran, mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.

Untuk persyaratan bagi pelacak kontak tingkat Puskesmas, yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.

Sedangkan untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada 6 November 2020.

Adapun pendaftaran relawan pelacak kontak dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.

Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI.

"Relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir Desember dan relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari," terang Anies.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler