DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Catat Tanggalnya

Selasa, 25 Januari 2022 – 11:01 WIB
Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 25 hingga 31 Januari sejak Omicron menyebar.

Penerapan ini berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali. 

BACA JUGA: Luhut Sebut Omicron Bisa Mengakibatkan Lonjakan Kasus Kematian, Begini Alasannya

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip Selasa (25/1).

Aturan yang berlaku pun masih sama seperti sebelumnya, yakni tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

BACA JUGA: Update PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Khawatir, Ada Apa?

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

BACA JUGA: 20 Pasien Omicron Butuh Oksigen

Penerapan PPKM Level 2 tersebut dilakukan di tengah lonjakan kasus Omicron yang kian meningkat di Ibu Kota.

Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 1.584 orang yang terinfeksi varian B.1.1.529 itu.

Dari jumlah tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI merincikan sebanyak 1.058 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), sedangkan 526 lainnya adalah transmisi lokal. (mcr4/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler