jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 12 Oktober lalu.
Namun, proses belajar-mengajar tatap muka belum diperbolehkan. Untuk operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat dan sejenisnya juga belum diizinkan.
BACA JUGA: Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya
"Terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring, begitu juga hiburan malam, belum diperkenankan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (13/10).
Arizan menjelaskan, siswa sekolah di Jakarta saat ini masih diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh atau secara daring.
BACA JUGA: Usai Menang Lawan Macedonia Utara, Shin Tae Yong Bicara Soal Posisi Pemain Timnas Indonesia U-19
Begitu juga dengan tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi karena dinilai memiliki tingkat risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Hiburan malam, ada lagi spa dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta data dan kajian di kami juga dan kami diskusikan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan (beroperasi)," ujar Ariza.
BACA JUGA: Tiga Daerah Ini Nekat Menggelar Proses Belajar Mengajar Tatap Muka
Diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi dua pekan ke depan 12-25 Oktober 2020.
Hal itu karena kasus harian dan aktif Covid-19 di Jakarta saat ini sudah stabil.
BACA JUGA: Pelempar Batu dari Atas Gedung ke Massa Penolak Cipta Kerja Akhirnya Terkuak, Oh Ternyata
Selain itu, angka kematian akibat Covid-19 juga menurun diiringi dengan ketersediaan tempat tidur khusus pasien Covid-19 yang meningkat. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi