Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP

Rabu, 20 September 2017 – 18:43 WIB
Layanan pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta menolak membayar ketika ada oknum petugas layanan pengurusan dokumen kependudukan seperti E-KTP yang meminta uang.

Begitu juga untuk mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

BACA JUGA: Di Depan Menteri, Pemilik Ponpes Curhat Soal Bantuan Disunat Oknum Kemendikbud

"Semua layanan kependudukan dan pencatatan sipil gratis. Saya imbau masyarakat jangan pernah mau membayar sejumlah uang," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah di Jakarta, Rabu (20/9).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengatakan pihaknya juga sudah memberhentikan sejumlah petugas yang terbukti melakukan pungutan liar. Langkah tersebut diambil untuk memberi efek jera.

BACA JUGA: Puluhan Guru PNS Kena Pungli, Ternyata Pelakunya Oknum Honorer

"Kami sudah memberhentikan beberapa kepala dinas dan staf-staf eselon 4 yang terlibat pungli terkait administrasi kependudukan," ucap Zudan.

Langkah lain, Kemendagri kata Zudan, juga membuka layanan pengaduan terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat menyangkut administrasi kependudukan.

BACA JUGA: Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri

Masyarakat bisa menghubungi call centre Ditjen Dukcapil (1500537), WA/SMS (08118005373) dan email: callcenter.dukcapil@gmail.com.

"Tapi harus dibedakan mana pungli mana yang bukan. Kemarin ada pengaduan yang itu dianggap pungli. Padahal sebenarnya ada denda keterlambatan. Di UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan masih ada denda keterlambatan yang sedang kami proses untuk perubahan," katanya.

Zudan kemudian menjelaskan lebih jauh terkait denda di dimaksud. Misalnya, masyarakat terlambat melaporkan kelahiran dan kematian, dalam undang-undang diatur bisa dikenakan denda.

Besarannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Ada yang Rp 25 ribu dan ada yang Rp 50 ribu.

"Itu sebenarnya bukan pungli. Tapi kami mendorong agar denda dihapuskan, karena semua layanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan gratis," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalintim Marak Pungli, Tolong ‘Disikat’ Dong Pak Kapolda


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler