Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR

Kamis, 21 September 2017 – 03:59 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Kasus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai disidangkan, Rabu (20/9).

Dalam dakwaan disebutkan uang Rp10 juta diserahkan pada terdakwa Zulkifli Harun.

BACA JUGA: Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP

Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, dan tiga THL bawahannya yakni Said, Martius dan Hairil.

Keempatnya kini sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk menjadi tahanan jaksa setelah menjalani tahap II.

BACA JUGA: Di Depan Menteri, Pemilik Ponpes Curhat Soal Bantuan Disunat Oknum Kemendikbud

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH secara terpisah (split).

Untuk Zulkifli Harun dan Hairil dipimpin majelis hakim Editerial SH Sedangkan Said dan Martius dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.

BACA JUGA: Puluhan Guru PNS Kena Pungli, Ternyata Pelakunya Oknum Honorer

JPU Amin menerangkan dalam dakwaan, uang dari hasil pungli yang terjadi diserahkan pada Zulkifli Harun.''Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun,'' kata Amin.

Pungli IUJK ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (10/4) lalu di kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Saat OTT dilakukan, diamankan lima orang yakni, tiga THL Said, Martius dan Hairil, dan dua pejabat yakni Kadis Zulkifli Harun, serta Pj Kabid IUJK Tuswan.

Dari mereka yang diamankan ini, tiga THL dan Kadis PUPR sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat OTT dilakukan oleh aparat kepolisian ketika perkara ini pertama terbongkar, dari tangan tiga THL diamankan uang Rp10.400.000,- yang diduga merupakan uang pungli dari pengurusan IUJK, padahal izin ini harusnya diurus gratis.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tiga orang yang menjadi tersangka ini awalnya mengaku hanya bertindak sendiri.

Para tersangka THL ini memiliki peran masing-masing, Said bertugas mengumpulkan pemohon surat perizinan dan memintai sejumlah dana dengan nominal antara Rp1 juta sampai Rp5 juta. Hairil, bertugas membuat administrasi serta melengkapi administrasi. Sementara Martius, bertugas mengumpulkan uang yang telah terkumpul. Dari penyidikan yang dilakukan, ketiganya diduga kuat berkomplot dengan Zulkifli melakukan pemerasan dalam pengurusan IUJK tersebut.

Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan oleh perusahaan Jasa sebagai syarat untuk mengikuti proses tender atau pun lelang di pemerintahan atau pun kegiatan di swasta. Inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pungli.

Zulkifli dan tiga bawahannya dijerat pasal 12 huruf e UU 20/2001 pemerasan dalam jabatan dilakukan oleh pegawai negeri atau bersama-sama dengan pegawai negeri subsider pasal 11 tentang menerima suap. Terhadap mereka diancaman pidana minimal 4 tahun.(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Pungli Saat PPDB, Dewan Panggil Seluruh Kepala Sekolah Negeri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler