jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima tujuh pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, dari tujuh pengaduan tersebut enam dinyatakan layak ditindaklanjuti, untuk kemudian segera dibawa ke persidangan. Sementara satu berkas lainnya, tidak memenuhi syarat, setelah sebelumnya diverifikasi.
BACA JUGA: Format Koalisi Berubah, Ide Pansus Pilpres Bakal Mental
"Pascapilpres 2014 ternyata yang diadukan ke DKPP cuma tujuh perkara. Enam perkara akan kita sidangkan secara bersama-sama pada Jumat (8/8) mendatang," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Jimly, pengaduan yang diterima DKPP ini, jauh lebih sedikit dibanding pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Di mana jumlahnya mencapai 775 pengaduan.
BACA JUGA: Dahlan Tak Akan Sodorkan Diri Agar Dipilih Jokowi Jadi Menteri
"Karena pesertanya cuma dua, pengaduannya cuma tujuh perkara. Jumlah pengaduan sesudah Pileg 755 pengaduan, yang kita pecat 102 orang," ujarnya.
Menurut rencana, sidang nantinya akan digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta. Langkah tersebut ditempuh karena mengingat ruang sidang DKPP tidak memadai menampung semua pengunjung yang diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan orang.
BACA JUGA: Kemkominfo Janji Blokir Video ISIS di Youtube
"Kita akan mengundang tim pasangan calon presiden nomor 1 (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) dan pengadu formal seperti LSM. Kita juga undang tim paslon nomor 2 (Joko Widodo-Jusuf Kalla), dalam hal ini tim sukses yang kredibel. ââ¬ÂªKemudian teradu KPU dan Bawaslu," jelas Jimly. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Pemda di Babel Rekrut CPNS, Lampung Hanya 11
Redaktur : Tim Redaksi