jpnn.com - JAKARTA - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memertimbangkan usulan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menghadirkan pasangan capres yang diusung koalisi Merah Putih tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014.
"Tawaran hadirkan pasangan calon presiden kita pertimbangkan. Tapi untuk sementara tak usah panggil paslon. Panggung ini sudah besar, tapi bukan tak mungkin," ujar Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA: Ini Instansi-instansi yang Terbanyak Dapat Formasi CPNS
Menurut Jimly, tawaran sangat mungkin dilakukan mengingat DKPP berkeinginan persoalan pilpres selesai begitu Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan yang diperkirakan berlangsung 21 atau 22 Agustus mendatang.
"Jadi semua kasus terkait pilpres kita satukan supaya putusan DKPP dan MK bareng. Idealnya ketika putusan dibacakan, kedua capres hadir dan saling bersalaman. Siapa yang menang menurut MK, kita hormati. Bukan hanya hormati MK, tapi pemilih juga," katanya.
BACA JUGA: Laporkan Calo CPNS ke Polisi atau Panselnas
Meski begitu, kata Jimly, bukan berarti DKPP menutup pintu bagi pengaduan lain diluar 14 pengaduan yang perkaranya kini tengah disidangkan dengan teradu Komisioner KPU dan Bawaslu. DKPP katanya, tidak sama seperti MK yang terikat dengan waktu. Pengaduan dapat dilakukan kapan saja, asalkan memenuhi unsur-unsur hukum yang ada.
"Kami tak bisa batasi anda mengajukan pengaduan baru. Tapi tak akan prioritaskan di luar yang 14 perkara (dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilpres). Karena ada 60 perkara yang kita tunda terkait kasus pemilihan legislatif. Itu banyak dan harus kita prioritaskan juga," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghapusan Terminal TKI Bukan Satu-satunya Cara Hilangkan Pemerasan
Redaktur : Tim Redaksi