Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik

Senin, 11 Agustus 2014 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbun, menilai seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena meloloskan Joko Widodo sebagai calon presiden.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden, kepala daerah memang dimungkinkan maju sebagai calon presiden. Namun hingga menjelang masa pendaftaran capres, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut. PP katanya baru diterbitkan pemerintah pada 14 Mei 2014, dan diketahui secara luas oleh masyarakat pada 1 Juni.

BACA JUGA: Penghapusan Terminal TKI Bukan Satu-satunya Cara Hilangkan Pemerasan

"Karena itu terhadap Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, seharusnya diberlakukan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2009, yang mengatur tatacara pengajuan izin. Pada pasal 10 diatur izin dari Presiden diperoleh paling lambat 7 hari sebelum mendaftar," katanya di hadapan sidang majelis DKPP, Jakarta, Senin (11/8).

Jokowi kata Tonin, tak memenuhi syarat tersebut. Karena baru mengajukan izin ke Presiden pada 13 Mei, Pukul 16.00 WIB. Sementara mendaftar ke KPU pada 19 Mei, Pukul 15.00 WIB. Artinya pendaftaran kurang dari 7 hari.

BACA JUGA: Undang Turis Lestarikan Desa Wisata

"Ini bertentangan dengan UU. Karena itu pada 3 Juni lalu kita mengajukan laporan kepada Bawaslu atas pelanggaran KPU, karena tidak menjalankan perintah undang-undang," katanya.

Tindakan KPU diperparah lagi dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, yang isinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009. Namun terhadap pengaduan tersebut, Bawaslu kata Tonin, tidak menindaklanjutinya. Karena itu pihaknya melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP.

BACA JUGA: Pekan Ini, Rincian Formasi CPNS Akan Ditetapkan

Atas dalil pengadu, Ketua Majelis belum memberikan pandangan. Jimly hanya menyatakan ada dua pihak yang sama-sama menduga kedua calon presiden baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo tidak memenuhi syarat.

"Berarti sama ya. Di satu sisi menilai Jokowi tak penuhi syarat, sementara di sisi lain Prabowo yang tak memenuhi syarat," katanya.

Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah sebelumnya pengadu yang berasal dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, membacakan dalil-dalil pokok aduannya.

Tim ini menyebut daftar riwayat hidup Prabowo bermasalah karena mencantumkan mantan Danjen Kopassus tersebut sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebut Ketua HKTI Oesman Sapta. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar dan Bupati Bogor Bertengkar di Rutan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler