DKPP Berhentikan 5 Komisoner KPU Kota Gorontalo

Kamis, 25 September 2014 – 19:50 WIB
Ketua DKPP Jimly Assidiqie. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kota Gorontalo. Mereka adalah masing-masing Thaib Saleh, Abdullah Mansyur, Asni Abu Bakar, Jusrin Kadir, dan Nurul Samsu.

Pemberhentian tersebut dibacakan oleh anggota DKPP Nur Sabini dalam persidangan pelanggaran kode etik yang dipimpin Ketua Jimly Assidiqie, Kamis (25/9) sore.

BACA JUGA: Pemuda Pendiam Gantung Diri di Kamar Mandi

"Keputusan DKPP memberhentikan ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo karena lima komisioner ini telah terbukti secara sah melakukan penggaran kode etik. Seluruh komisioner juga telah mencampuri urusan internal partai sehingga bertentangan dengan tugas KPU," kata Nur Sarbini.

Pelanggaran kode etik ini tampak nyata ketika KPU mengganti nama Zulkarnain Dunda (pengadu) sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Gorontalo dengan membatalkan penetapan KPU Hasil Pleno No 170/KPU-Kota/0.27. 436571/V/2014 tanggal 28 Mei 2014.

BACA JUGA: Istri Cari Rezeki, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri

"Komisioner KPU telah menghilangkan hak konsitusi pengadu sebagai calon terpilih peraih suara terbanyak pertama dari Partai Bulan Bintang," terang Nur Sarbini.

Sikap teradu sebagai teradu, lanjutnya, tidak netral dalam membuat keputusan penggantian untuk meloloskan calon tertentu atas nama Hasyim Alhabsyi dari PBB yang hanya mendapatkan suara 565. Sedangkan pengadu mendapatkan suara 733 orang.

BACA JUGA: Mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Magelang Gadaikan SK Pengangkatan

"Posisi pengadu sampai saat ini masih tetap sebagai wakil sekjen DPP PBB sehingga putusan KPU itu ilegal karena hanya berdasarkan rekomendasi DPC PBB. KPU juga telah mengabaikan surat DPP PBB yang menyatakan pengadu masih sah sebagai kader PBB. Atas pertimbangan inilan, ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo diberhentikan tetap," bebernya.

Mendengar putusan ini, Zulkarnain langsung melontarkan kalimat tauhid sambil menangis tersedu-sedu. Sementara lima komisioner KPU juga tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ketua DKPP Jimly Assidiqie menegaskan, pemberhentian bagi KPU Gorontalo ini sebagai cambuk untuk melakukan pembenahan di internal penyelenggara pemilu.

"Kasus-kasus pelanggaran kode etik tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Kasus ini harus membuat institusi penyelenggara pemilu lebih memperbaiki diri," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buktikan Kompak, TNI-Polisi Patroli Gabungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler