MUNGKID – Kabar tentang anggota DPRD yang menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank demi mendapatkan kredit semakin santer terdengar. Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mayoritas anggota DPRD juga menggadaikan SK pengangkatan agar mendapat kucuran utang dari bank.
Direktur Utama BPR Bapas 69, Fran Suharmaji mengungkapkan, ada sekitar 75 persen dari 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang periode 2014-2019 yang menjaminkan SK pengangkatannya untuk mendapatkan kredit. “Berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta,” katanya seperti dikutip Radar Jogja.
Alasan menggadaikan SK pengangkatan pun beragam. Di antaranya, untuk investasi, membeli tanah atau mobil, membayar sekolah, dan alasan lainnya. “Ada juga sebagian yang memang meminjam untuk mengganti biaya sosial mereka selama proses menuju gedung dewan. Seperti kampanye,” kata Fran.
BACA JUGA: Buktikan Kompak, TNI-Polisi Patroli Gabungan
Menurutnya, sistem perkreditan yang berlaku bagi para anggota dewan tetap sama dengan kredit untuk kalangan lainnya. Namun, ia tidak menyebut besaran bunga yang diterapkan atas pinjaman untuk anggota dewa.
Yang pasti, maksimal angsuran adalah 70 persen dari total gaji bersih yang dipotong. Nantinya, pihak bank berhubungan langsung dengan bagian keuangan DPRD. “Jangka waktu pinjaman dibatasi 4 – 4,5 tahun. Itu mengingat masa jabatan mereka hanya lima tahun,” katanya.(ady/hes/jpnn)
BACA JUGA: Ejek Guru di Facebook, Siswi Berprestasi Dipecat
BACA JUGA: Polda Kepri Gerebek Gudang Solar Milik Pengurus Gerindra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantaran ISIS, 105 Warga Afganistan Lari ke Sulut
Redaktur : Tim Redaksi