jpnn.com - PADANG - Kurang dari 24 jam menerima laporan perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah tiri, jajaran Polresta Padang berhasil membekuk pelaku. Pria 37 tahun berinisial U ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kototangah, Rabu (24/9).
Saat ini, seperti dilansir Posmetro Padang (JPNN Grup) Kamis (25/9), pelaku tersebut sudah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
BACA JUGA: Mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Magelang Gadaikan SK Pengangkatan
Penangkapan ini bermula dari laporan sang istri, R (37). Kepada polisi, dia melaporkan perbuatan bejat suaminya yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 7 tahun. Aksi itu diduga dilakukan pelaku sejak Juli 2014. Setelah puas melakukan perbuatan tak senonohnya dan melampiaskan nafsu kepada sang anak tiri, korban diberi uang Rp 1.000 untuk tutup mulut.
Kanit II SPKT Polresta Padang, Ipda Zamzami mengatakan bukti dan berkas penangkapan sudah lengkap, makanya pelaku diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak lagi.
BACA JUGA: Buktikan Kompak, TNI-Polisi Patroli Gabungan
“Jika terbukti, pelaku ini akan diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai bujuk rayu. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun,” ungkap Zamzami.
Penyidik pun akan mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan ada indikasi atau korban lain juga masih terus diselidiki.
BACA JUGA: Ejek Guru di Facebook, Siswi Berprestasi Dipecat
“Kasus ini akan diteruskan, dan kita masih melakukan penyelidikan mendalam,” tukasnya.
Sebelumnya, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, seorang pria berinisial ‘U’ (37) dilaporkan ke Mapolresta Padang, Selasa (23/9). Aksi bejat pelaku ini terkuak setelah sang istri, ‘R’ (37) mendengarkan cerita dari anaknya, sebut saja Anggrek (7) beberapa hari lalu.
Penuturan R didampingi Anggrek saat melapor ke SPKT Polresta Padang menyebut, aksi bejat tersebut dilakukan pada bulan Juli lalu di rumah mereka yang ada di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji. Sang ayah tiri rutin menggarap sang anak di rumah saat R tengah bekerja.
Menurut R, ternyata aksi bejat yang dilakukan oleh U tidak hanya sekali, setiap rumah ditinggalkannya, U pun langsung melakukan perbuatan itu kepada Anggrek. Namun, Anggrek tetap bungkam dan tidak mau bercerita kepada siapapun mengenai kejadian tersebut.
Tapi, beberapa hari belakangan ini barulah aksi bejat sang ayah tiri tersebut terkuak. Anggrek bercerita kepada kakaknya kalau setiap pipis, dia mengalami sakit di kemaluannya. Sang kakak yang terkejut lantas langsung memberitahukan kepada R dan mendesak Anggrek untuk mengaku.
Ditambahkan R, menurut penuturan Anggrek kepadanya, sang ayah tiri rutiang itu telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali. Anggrek menceritakan kalau sang ayah tiri memaksanya membuka celana kemudian sang ayah pun memasukkan kemaluannya.
Bak tersambar petir, R pun merasa tubuhnya linglung seketika dan merasakan ada yang menyesak di dadanya setelah mendengar pengakuan dari Anggrek. Barulah pada Selasa (23/9), dia sempat membawa sang anak ke Mapolresta Padang untuk melaporkan perbuatan bejat tersebut. (ag)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Gerebek Gudang Solar Milik Pengurus Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi