DKPP Berhentikan 50 Penyelenggara Pemilu

Rabu, 20 Desember 2017 – 05:32 WIB
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 275 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2017.

Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, dari jumlah tersebut hanya 134 pengaduan yang memenuhi syarat untuk disidangkan, atau sebanyak 48,73 persen. Sementara sisanya dinilai tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: DKPP Siap Buka-Bukaan Soal Kinerja ke Publik

"Pengaduan yang sudah diputus sebanyak 118 perkara, dengan jumlah teradu (penyelenggara,red) 493 orang," ujar Ida saat membacakan laporan kinerja DKPP 2017 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta.

‎Dari 493 jumlah teradu, Ida kemudian memerinci terdapat 50 penyelenggara yang diberhentikan secara tetap.

BACA JUGA: Usul agar BIN, PPATK, KPK Terus Awasi Penyelenggara Pemilu

Kemudian 19 orang dijatuhi putusan diberhentikan sementara, 8 orang diberhentikan dari jabatan ketua.

"DKPP juga merehabilitasi nama baik 276 penyelenggara karena tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sementara penyelenggara yang diberi teguran sebanyak 135 orang," ucapnya.

BACA JUGA: DKPP Adili Terduga Pelaku Kasus Pungli Seleksi Panwas Sumut

Mantan komisioner KPU ini sebelumnya juga membacakan total perkara yang ditangani DKPP sepanjang 2012 hingga 2017.

Tercatat 2.650 pengaduan masuk ke DKPP. Dari jumlah tersebut, hanya 916 perkara yang memenuhi syarat untuk disidangkan dan sampai saat ini telah diputus 900 perkara.

Jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan secara tetap mencapai 450 orang. Diberhentikan sementara 45 orang dan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 917 penyelenggara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Bantah Telah Terjadi Kekosongan Hukum


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler