jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Masing-masing ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (25/7).
BACA JUGA: Benny: DKPP Sukses Menegakkan Muruah Penyelenggara Pemilu
Menurut Harjono, DKPP memerintahkan KPU Sulsel melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
BACA JUGA: Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Dalam perkara lain yang dibacakan sepanjang Rabu, DKPP juga merekomendasikan tiga orang mantan anggota KPU Kapuas, Kalimantan Tengah, tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara pemilu.
“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” kata Harjono.
BACA JUGA: Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap seorang Komisioner KPU Kapuas dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara pemilu lainnya dari sejumlah daerah.
Sementara terhadap 38 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik masing-masing.
DKPP diketahui membacakan 16 putusan dari 19 perkara yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang