Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 25 Mei 2018 – 21:49 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) akhirnya melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jumat (25/5).

Hal itu dilakukan menyusul lambatnya Bawaslu menindaklanjuti laporan IEW soal sebelas partai politik yang melanggar kampanye pemilu.

BACA JUGA: Bareskrim Mulai Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PSI

"Pada 14 Mei, kami melaporkan sebelas parpol tentang pelanggaran kampanye sebelum memasuki masa kampanye. Kami sudah tiga kali pertemuan dengan Bawaslu. Tapi kami melihat Bawaslu sangat lambat, terkesan lalai menjalani tugasnya," kata Koordinator Nasional IEW Rizki di Kantor DKPP.

Bawaslu menurut dia, tidak maksimal memproses laporan tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan semua bukti terkait pelanggaran sebelas parpol kepada Bawaslu.

BACA JUGA: Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

"Sebelumnya Bawaslu berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Itu harusnya jadi semangat Bawaslu bekerja. Tapi saat ada laporan, Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya," kata dia.

Menurut Rizki, kasus ini sangat mudah untuk ditindaklanjuti. Terlebih kata dia, Bawaslu memiliki perwakilan di setiap daerah bahkan sampai di kecamatan.

BACA JUGA: PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP

Oleh karena itu, Rizki tidak menerima alasan Bawaslu bahwa pihaknya masih memverifikasi kasus ini di daerah hingga kini. "Bawaslu mestinya di zaman canggih seperti ini, bisalah diatasi. Tinggal diteruskan ke jajaran paling bawah, pasti semua bukti bisa dikumpulkan," tandas Rizki.

IEW melaporkan sebelas partai politik yang diduga melanggar UU Pemilu ke Bawaslu pada 14 Mei 2018 silam. Sebelas partai itu dianggap melakukan kampanye sebelum masa kampanye diberikan.

Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP.

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.

Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grace Natalie: PSI Siap Melawan Ketidakadilan Bawaslu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler