jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura. Masing-masing Yermias Numberi, Yusuf H Sraun dan Regina A Yaung.
Menurut anggota Majelis Saut H Sirait, sanksi pemberhentian tetap diambil karena ketiga teradu dinilai menyalahi kode etik terkait keputusan meloloskan pasangan calon wali kota yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Tim Anies-Sandi Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
“Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah melanggar Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Saut saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (20/1).
Kasus ini bermula dari pengaduan pasangan calon Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano-H Rustan Saru. Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan menetapkan bakal pasangan calon Boy Markus Dawir dan Nuralam memenuhi syarat pencalonan. Padahal, Boy Markus Dawir dan Nuralam tidak memenuhi syarat, karena hanya didukung enam kursi DPRD Kota Jayapura.
BACA JUGA: DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap pada Ketua Panwaslih Kota Jayapura Soleman Clinton Maniani, karena membenarkan tindakan KPU Jayapura. Sementara terhadap anggota panwaslih lainnya diberi peringatan keras.
"Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Jayapura memiliki tanggung jawab khusus dalam kepemimpinan dan proses-proses pengambilan keputusan,” ucap Saut.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang