jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Masing-masing Hairudin Amir selaku ketua dan tiga anggota atas nama Sunarwan Mochtar, Sofyan Abdul Gafur serta Vera M Kolondam.
BACA JUGA: Pesan untuk PNS: Presensi Tidak Penuh, Uang Dipotong
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtya membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Endang, putusan dijatuhkan karena perbuatan keempat teradu dinilai terbukti melanggar kode etik.
BACA JUGA: Gawat! Atap Teras SD Roboh
DKPP sebelumnya menggelar sidang terhadap empat teradu, setelah dilaporkan Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo.
Terkait surat keputusan (SK) KPU Halmahera Tengah yang pernah menyatakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah Muttiara T.Yasin dan Kabir Kahar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati.
BACA JUGA: Legislator Diduga Punya Anak dari Hubungan Gelap
Alasan TMS karena dari hasil verifikasi faktual KPU Halmahera Tengah, fotokopi ijazah SMA Muttiara tidak dilegalisasi secara sah.
Orang yang menandatangani legalisasi tidak mengakui telah bertanda tangan.
Selain itu, tidak ditemukan arsip atas fotokopi ijazah yang dilegalisasi tersebut.
SK TMS itu menjadi masalah karena Muttiara mampu menunjukkan ijazah aslinya.
Namun, hal itu tidak diindahkan KPU Halmahera Tengah.
KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku Utara juga telah mengingatkan agar keputusan KPU Halmahera Tengah dikoreksi. Namun tidak diindahkan.
Karena itu DKPP menilai perbuatan teradu melanggar kode etik, dengan tidak mematuhi perintah dari atasannya.
DKPP juga menilai perbuatan teradu yang tidak disiplin jadwal saat rapat pleno penetapan paslon meskipun alasannya menunggu komisioner yang belum hadir.
Itu dianggap membuktikan para teradu tidak tertib dengan agenda penting.
Halmahera Tengah merupakan salah satu daerah dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak 2017.
Terhadap nasib pasangan Muttiara T.Yasin-Kabir Kahar, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halmahera Tengah sebelumnya telah mengabulkan permohon keduanya, untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckckck.. 51 Pelajar Kena Tilang Pak Polisi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang