jpnn.com - JAKARTA – Senyum mengembang dari wajah Khofifah Indar Parawangsa saat mendengar keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan sang ketua Jimly Asshiddiqie soal sengketa Pilkada Jatim. Dalam putusannya Jimly menerima dan mengabulkan sebagian pengaduan Khofifah.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah-Herman,” ujar Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya di kantornya Rabu (31/7).
BACA JUGA: Buruh Minta Pembayartan THR Dipercepat
Dengan begitu, bisa jadi kesempatan untuk Khofifah dan pasangannya Herman Sumawiredja (Berkah) untuk menjadi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim terbuka. Pasalnya DKPP memerintahkan KPU RI melakukan peninjauan kembali atas sengketa di Pilkada Jatim.
Tak sampai di situ dalam sidang tersebut, DKPP memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jatim. Mereka adalah Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi. Mereka adalah komisioner yang ngotot bahwa pasangan Khofifah-Herman tak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan Cagub dan Cawagub Jatim.
BACA JUGA: Pengirim SMS Gelap ke Dahlan Iskan Seorang Profesor
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto juga mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP. Selain itu DKPP juga memerintahkan agar nama anggota KPU Jatim Sayekti Sunindya direhabilitasi nama baiknya.
Sebelum menutup sidang, Jimly lantas menerangkan keputusannya. "KPU Jatim kini beranggotakan dua orang, karena tiga di antaranya diberhentikan untuk sementara waktu. Artinya, KPU Jatim tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu untuk melaksanakan keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU pusat untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak keputusan para pengadu," ujarnya. (gir/mas/jpnn)
BACA JUGA: Kualitas Sipir Rendah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirjen Otda Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi