DKPP Copot Tomy S Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bekasi

Rabu, 06 Mei 2020 – 20:28 WIB
Kantor DKPP. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Tomy Suswanto (teradu I) dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi. Pencopotan merupakan bagian dari sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan mencopot Ali Mahyail (teradu II) dari jabatan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bekasi.

BACA JUGA: DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Muhammad, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (6/5).

Perkara ini disidangkan DKPP setelah diadukan Rahmat Hidayat. DKPP menilai kebijakan teradu mengakomodir dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra tanpa melalui mekanisme pleno, tidak dibenarkan hukum dan etika.

BACA JUGA: DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg

Teradu II disebut telah menerbitkan surat rekomendasi atas nama Bawaslu Kota Bekasi Nomor 063/k.Bawaslu.JB.21PM.00.02/IV/2019, tertanggal 29 April 2019 lalu.

“Surat rekomendasi yang ditandatangani teradu II dikatakan telah dibahas bersama teradu I. Namun hal itu dibantah oleh teradu I dalam jawaban tertulis teradu I,” ujar Anggota DKPP Alfitra Salam.

BACA JUGA: Amien Rais Kebelet Dirikan Partai Baru, Terkait Mundurnya Hanafi Rais?

Anggota DKPP lainnya, Didik Supriyanto menambahkan tindakan teradu II terbukti tidak profesional dan tidak memahami tata kerja, bahwa surat rekomendasi diterbitkan melalui mekanisme forum pleno.

“Tindakan teradu II menerbitkan surat rekomendasi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Terkait Teradu I, DKPP menilai tidak segera melakukan tindakan terkait surat rekomendasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu,” kata Didik.

Majelis DKPP mengatakan, Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi.

Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini DKPP merehabilitasi nama baik tiga Anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
 
Nama-nama tersebut ialah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler