DKPP Diminta Prioritaskan Kasus Pembukaan Kotak Suara

Senin, 11 Agustus 2014 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah membuka kotak suara hasil pemilihan presiden, merupakan pelanggaran kode etik.

Bahkan dapat dikategorikan sebagai upaya terstruktur oleh penyelenggara, guna memenangkan pasangan calon presiden tertentu.

BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Tak Bahas Selisih Harga Solar Pertamina-PLN

"Kami melihat ini sebuah rencana terstruktur dari awal. Karena itu kami mohon Majelis dapat segera memberi keputusan. Selaku koordinator umum Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, kami harus ajukan pembahasan kotak suara sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya di hadapan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Mahendradatta, KPU diduga melanggar kode etik atas perintah pembukaan kotak suara, karena MK baru memberi izin pada Jumat (8/8) lalu. Sementara pembukaan kotak suara telah dilakukan sejumlah KPUD atas surat edaran KPU tertanggal 25 Juli.

BACA JUGA: Banyak Permainan, Jumlah Honorer K2 Dompu Membengkak

"Surat edaran yang dikeluarkan KPU tak ada gantungan hukumnya. Implementasinya di lapangan juga membuat karut marut. Yang kami sampaikan disertai bukti-bukti," katanya.

Mahendradatta kemudian memberi contoh sebagaimana temuan di daerah Jakarta. Kotak suara tidak hanya dibuka, difotokopi dan kemudian digembok kembali. Namun juga kotak suara dibawa pergi.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Laporan Ketua KPU, Polri Koordinasi Bawaslu

"Yang lebih lucu di KPU Lahat (Sumatera Selatan), semua diangkut (surat suaranya). Kotak suara yang kosong kita foto," katanya.

Tim Prabowo-Hatta menilai kasus ini cukup penting dan bahkan sangat berbahaya jika dibiarkan, karena hasil dari perintah KPU terkait pembukaan kotak suara, dibawa ke MK. "Prof Jimly sedikit banyak memiliki pengalaman tatacara persidangan di MK. Bahwa dalam berperkara bukti yang diajukan haruslah merupakan bukti yang diperoleh secara sah. Bukan yang diperoleh dengan cara ilegal," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator AS Belum Berani Kasih Selamat ke Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler