jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengetahui apakah laporan Ketua KPU Husni Kamil Malik terhadap Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik, masuk pidana umum atau pemilu.
Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan pihaknya masih menganalisa laporan tersebut, meskipun yang dilaporkan adalah persoalan ancaman.
BACA JUGA: Senator AS Belum Berani Kasih Selamat ke Jokowi-JK
Agus menjelaskan, Ketua KPU melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, terkait pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Dalam laporannya, Husni pun menyerahkan barang bukti berupa surat kabar yang memberitakan ancaman yang terbit Sabtu (9/8) lalu.
"Diduga UU Pilpres atau pidana umum, makanya baru dianalisa," kata Agus, Senin (11/8).
BACA JUGA: Ancam KPU, Taufik Harusnya Ditegur Prabowo
Menurut Agus, penyidik tidak terburu-buru dalam menentukan langkah lebih lanjut. "Kami sama sekali tidak boleh langgar hukum," kata dia.
Ia menambahkan, laporan apapun dari masyarakat harus dianalisa. "Pasal harus sesuai dengan perundang-undangan," ungkap Agus lagi.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Tidak Lulus Tunggu Kebijakan Presiden Baru
Seperti diketahui, Husni melaporkan Taufik ke Bareskrim Polri, Senin (11/8) dini hari. Laporan itu merupakan buntut dari dugaan ancaman penculikan yang disampaikan Taufik saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Husni melapor didampingi enam orang Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer K2 Tak Lulus Tunggu Kebijakan Presiden Baru
Redaktur : Tim Redaksi