jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (17/9). Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, l5, Jalan Thamrin No.14
Perngadu dalam kasus ini adalah Siti Sucilawati Sultan selaku kuasa dari Sahmad, ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat. Ia menuding KPU Lombok Barat tidak profesional, memihak dan tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014.
BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Sumsel Dapat Peringatan
Sidang perdana untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu, Sulawesi Utara juga akan digelar sore ini. Sidang dijadwalkan mulai pukul 16.00 WIB ditempat yang sama.
Pihak Pengadu dalam kasus ini adalah Rivaldi. Ia mewakili Ketua DPD PAN Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel dan Sekretaris PAN Kootamobagu, Bob Paputungan.
BACA JUGA: Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
Pengadu menuding KPU Kotamobagu telah melakukan manipulasi dan pemalsuan data milik caleg DPRD dari Partai Golkar, Djelantik Mokodompit. Manipulasi yang dimaksud adalah, memundurkan tanggal di dalam surat pengunduran diri Djelantik sebagai Wali Kota Kotamobagu.
Menurut Pengadu hal ini dilakukan untuk memuluskan pencalonan pria yang baru saja kalah pada Pilkada Kotamobagu Juni lalu itu. Saat ini Djelantik terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Kotamobagu.
BACA JUGA: KPU Riau Berharap Keputusan DKPP Menambah Kepercayaan Publik
Kedua sidang ini terbuka untuk publik. Namun, seluruh pengunjung diharapkan tertib dan mematuhi tata cara peradilan DKPP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP
Redaktur : Tim Redaksi