Lima Komisioner KPU Sumsel Dapat Peringatan

Selasa, 17 September 2013 – 00:17 WIB
Saut Hamonangan Sirait. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Anisatul Mardiah (ketua), Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang Bantahan dapat dikatakan beruntung. Pasalnya, dari sejumlah tuduhan kode etik yang dialamatkan kepada mereka hanya satu saja yang terbukti.

Mereka hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin terkait pelaksanaan Pilkada. Atas kesalahan ini, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada kelima Teradu.

BACA JUGA: Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V," ujar Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Senin (16/9) sore.

Intervensi yang dimaksud adalah, perintah kepada KPU Banyuasin untuk mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut I dalam Pilkada Kabupaten Banyuasin 2013. Selain itu KPU Sumsel juga memerintahkan pemindahan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kabupaten Banyuasin ke Kota Palembang.

BACA JUGA: KPU Riau Berharap Keputusan DKPP Menambah Kepercayaan Publik

Menurut DKPP, meski perintah itu dikeluarkan demi alasan keamanan, namun tetap tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang memberikan wewenang kepada KPU provinsi untuk melakukan hal tersebut.

"DKPP berpendapat, tindakan para Teradu harus dinyatakan terlarang, agar tidak menjadi preseden bagi penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Dengan demikian, para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 11 huruf a, b dan c," terang Saut.

BACA JUGA: Kasus KPU Jayawijaya Mulai Disidang DKPP

Dalam perkara ini ada tiga pihak Pengadu dengan pokok pengaduannya masing-masing. Pihak Pengadu I adalah Alamsyah Hanafiah. Teradu II yaitu Suparman Romans dan Teradu III adalah Munarman.

Namun, hanya pokok aduan Alamsyah Hanafiah terkait intervensi lah yang dianggap terbukti oleh majelis. Sementara tudingan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menolak pengaduan Pengadu II dan Pengadu III untuk seluruhnya. Memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaanya," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Keras Bagi KPU Jeneponto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler