DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan

Rabu, 30 Oktober 2024 – 21:54 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024, di Bengkulu, Rabu. (30/10/2024) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi).

jpnn.com - BENGKULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan Sahran, beserta anggota M. Hasanudin dan M Arif Hidayat kini menghadapi sidang gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiganya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan saat seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan.

BACA JUGA: Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada

"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024," ujar Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah di Bengkulu, Rabu (30/10).

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, beserta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin dan M Arif Hidayat, masing-masing berstatus sebagai teradu I sampai teradu III dalam perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.

BACA JUGA: JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya

Ketiganya diadukan karena diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Salah satu tindakan para teradu adalah melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara daring dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA: Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO

"Para teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa prinsipal.

Perkara ini diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengakui pihaknya memang mengadakan ujian evaluasi kinerja secara daring.

Hal itu dilakukan karena dari sejumlah calon lokasi ujian yang disurvei Bawaslu Bengkulu Selatan, kondisi internetnya sedang dalam perawatan.

Dia mengatakan lokasi yang disurvei adalah empat sekolah tingkat menengah atas di Bengkulu Selatan, yaitu SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMAN 5 Bengkulu Selatan, dan SMKN 1 Bengkulu Selatan.

Dari empat sekolah tersebut hanya SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisi internetnya baik.

Namun, kedua sekolah akan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KPU Bengkulu Selatan.

"Kami pun memutuskan dalam pleno untuk mengadakan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan," kata Arif.

Sementara terkait tanggapan dari masyarakat yang disebut pihak pengadu, Arif menyatakan pihaknya tidak menerima tanggapan masyarakat di email resmi.

Tanggapan masyarakat yang disebut pihak pengadu disampaikan ke alamat email yang sudah tak lagi dipakai oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Arif mengatakan tanggapan tersebut baru diketahui setelah seorang bernama Pani Pratama memberi informasi kepada Staf Bawaslu Bengkulu Selatan melalui pesan elektronik WhatsApp.

"Namun, setelah kami periksa isinya hanya imbauan kepada Bawaslu Bengkulu Selatan, bukan tanggapan atas hasil ujian evaluasi panwaslu kecamatan," katanya.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan lembaganya telah melakukan sosialisasi pergantian email kepada masyarakat.

"Sosialisasi alamat email yang baru sudah disosialisasikan melalui media sosial," ucapnya.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri (unsur Masyarakat) dan Emex Verzoni (unsur KPU). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler