jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Kamis (5/9) kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kerinci, Jambi memasuki sidang ketiga. Sidang akan berlangsung di ruang sidang DKPP Lantai 5, Jalan Thamrin No. 14 sekitar pukul 15.30 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Selaku majelis dalam sidang ini adalah Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
BACA JUGA: Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini
Dalam sidang sebelumnya, majelis telah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi dari pihak Pengadu, Idris Yasin kuasa hukum dari pasangan calon Bupati Ami Taher dan Suhaimi Surah. Para saksi menyampaikan bahwa pihak KPU Kerinci tidak transparan dalam melakukan verifikasi dukungan pencalonan.
"Saya tidak pernah merasa dihubungi (KPU Kerinci), bahkan kami pun berusaha untuk mendapatkan info itu (verifikasi). Tiba-tiba dapat informasi telah terjadi rapat pleno penetapan calon dan pasangan Ami-Taher tidak diloloskan. Saya dapat berita acaranya itu pun berupa foto copy," ungkap ketua tim penggalangan dukungan pasangan calon Ami Taher - Suhaimi Surah, Idel Aprianto dalam sidang kedua, hari Selasa (3/9) lalu.
BACA JUGA: DPP Hanura Mengklarifikasi, Ketua KPU Lembata Pergi
Sementara pihak KPU mengatakan alasan tidak lolosnya pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Hasil verifikasi menunjukan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 13.047 suara, atau masih kurang 2.814 suara dari yang disyaratkan.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Pengadu dan Teradu Hadirkan Saksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara
Redaktur : Tim Redaksi