jpnn.com - JAKARTA - Setelah dua kali persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memberi putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung hari ini, Jumat (6/9). Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 lantai 5, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah, Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Sedangkan untuk Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.
BACA JUGA: DKPP Tentukan Nasib 5 Komisioner KPU Seram Bagian Barat
Pada sidang pertama, Jumat (16/8), pihak Pengadu menuding KPU Lampung Utara tidak profesional dalam melakukan verifikasi dukungan partai politik bagi pasangan calon Riza-Ruslan. Salah satu perbuatan tidak profesional yang dimaksud adalah menggelar verifikasi di hotel.
"Pada waktu verifikasi kepada Ketua Umum Partai Barnas dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta. Bukannya di kantor DPP. Padahal kalau di kantor DPP, kan ada sekjen sekalian. Akibatnya, verifikasi faktual dilakukan seadanya. Dan pihak KPU pun mengaminkan saja," papar Agung saat sidang perdana.
BACA JUGA: DKPP Putuskan Kasus Panwaslu Kayong Utara
Selain itu, KPU Lampura juga menganulir dukungan dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) tanpa alasan yang jelas. Agung menduga hal ini sengaja dilakukan untuk menjegal pasangan Riza-Ruslan.
Sementara pada sidang kedua, 4 saksi yang dihadirkan Pengadu mengungkapkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak KPU Lampura. Anggota KPU Lampura, Suheri disebut meminta uang Rp50 juta kepada tim pemenangan pasangan calon saat melakukan pendaftaran.
BACA JUGA: DKPP Siap Putuskan Kasus KPU Donggala
"Suheri meminta uang kepada timses Riza-Ruslan sebesar Rp20 juta. Kemudian pada tanggal 16 Juni, Suheri kembali meminta uang lagi sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk kepentingan verifikasi partai" papar saksi, Djauhari Thalib dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).
Seluruh tuduhan ini telah dibantah oleh pihak Teradu dalam persidangan. KPU Lampura merasa telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang diberikan oleh pengurus partai.
Sementara mengenai tudingan pungli, anggota KPU Lampura, Suheri menilainya sebagai tuduhan yang mengada-ada.
"Pada tanggal 6 Juni saya berangkat pukul 07.00 ke Bandar Lampung menghadiri acara DKPP. Saya buktikan ini ada surat undangnnya, termasuk SPT (surat perintah tugas) dari ketua KPU. Sedangkan pelapor menyampaikan ada pertemuan pukul 08.00," ucap Suheri.
Putusan akan dibacakan langsung oleh ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi pimpinan majelis sidang ini. Ia akan didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pembacaan Putusan
Redaktur : Tim Redaksi