jpnn.com - JAKARTA - Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merasa siap untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan ketua Majelis, Nur Hidayat Sardini dalam sidang keempat yang digelar Kamis (5/9).
“Saya kira sudah jelas ya semuanya. Ini mungkin babak akhir dari semua proses yang kita lalui. Kami sudah mempelajari semua dokumen yang diserahkan. Mungkin sidang selanjutnya adalah sidang putusan,” ujar Nur Hidayat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.
BACA JUGA: DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pembacaan Putusan
Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan. Namun, satu-satunya saksi yang hadir saat itu ditolak oleh majelis sidang.
Saksi itu adalah Idham Pattalolo yang merupakan anggota tim pemenangan dari Pengadu. Menurut majelis, karena jabatannya itu Idham dinilai lebih pantas menjadi bagian dari pihak Pengadu.
BACA JUGA: Komisioner KPU Kerinci Dituding Sengaja Ulur-ulur Persidangan
“Ada gak saksi selain ini? Ini membawa kepentingan Saudara, karena Sekretaris Tim Pemenangan,” tanya Nur Hidayat yang juga merupakan juru bicara DKPP itu.
Meski begitu Idham tetap diberi kesempatan berbicara. Namun, ia melakukannya setelah pindah dari kursi Saksi dan bergabung dengan Pengadu.
BACA JUGA: DKPP Berhasil Damaikan Pertikaian
Di dalam keterangannya Idham mengatakan bahwa KPU Donggala sangat minim melakukan komunikasi dengannya.
“Selama ini, hanya empat surat yang kami terima. Pertama surat tentang hasil penelitian syarat calon kepala daerah. Kedua, tentang jadwal tes kesehatan. Ketiga, keterangan calon kandidat ini sehat, dan keempat tentang hasil penelitian ulang dukungan partai politik. Hanya itu yang kami terima, Yang Mulia,” ungkap Idham.
Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari Prinsipal bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.
Sedangkan Teradu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Mahfud Masuara, Anggota Najmah Baharuddin, Sofandi Sohar, Andi, serta staf sekretariat Muhammad Yahya dan Dahlan Sahi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Perkara ke DKPP, Berakhir dengan Salaman
Redaktur : Tim Redaksi