jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Jumat (6/9), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Sidang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 lantai 5, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Mochtar Rudin, sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Happy Susanto menjadi Teradu. Untuk pokok pengaduannya, Panwaslu Kabupaten Kayong Utara dituding bersikap tidak netral dan masih aktif sebagai pengurus partai politik.
BACA JUGA: DKPP Siap Putuskan Kasus KPU Donggala
Proses pengambilan keputusan untuk kasus ini terbilang cukup cepat. Pasalnya, dilakukan hanya setelah dua kali persidangan saja.
Hal ini terjadi karena pihak Pengadu tidak pernah hadir dalam persidangan. Sesuai dengan pedoman beracara DKPP, jika Pengadu dua kali tidak menghadiri sidang maka majelis harus segera memberikan putusannya.
BACA JUGA: DKPP Terpaksa Tunda Sidang Pembacaan Putusan
Putusan akan dibacakan langsung oleh ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi pimpinan majelis sidang ini. Ia akan didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Komisioner KPU Kerinci Dituding Sengaja Ulur-ulur Persidangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhasil Damaikan Pertikaian
Redaktur : Tim Redaksi