DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah, Anggota KPU Jatim Senang

Rabu, 31 Juli 2013 – 18:35 WIB
Khofifah Indar Parawansa dan pengacaranya, Otto Hasibuan saat menghadiri sidang di DKPP di Jln M H Thamrin, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Seorang anggota KPU Jawa Timur yang dipulihkan namanya, Sayekti Suindyah, ternyata sudah menduga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengabulkan sebagian permohonan pasangan bakal calon gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Barkah).

Terutama terkait keputusan KPU Jatim yang sebelumnya mencoret nama pasangan Berkah dari bursa calon gubernur dengan alasan dukungan dari Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nadhaltul Ummah Indonesia (PPNUI) tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Tiga Kontestan Pilkada Jatim Berikrar Damai

"Tebakan saya dengan Pak Andry (Ketua KPU Jatim) sejak awal sama. Kita sudah menduga (DKPP mencabut keputusan tersebut) karena kita harus menjaga hak konstitusional partai. Kita tidak bisa menghalang-halangi kandidat," ujar Sayekti usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, jauh hari sebelum pasangan Berkah mengajukan permohonan ke DKPP, dirinya bersama Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad dengan tegas menyatakan dukungan dari kedua parpol tersebut sah ditujukan kepada pasangan Berkah. Bahkan hal tersebut telah disampaikan dalam rapat pleno KPU Jatim dalam penentuan calon gubernur yang ada.

BACA JUGA: Siang Ini DKPP Putuskan Nasib Khofifah-Herman

Namun karena tiga komisioner lainnya berpendapat lain, terpaksa rapat pleno yang sedianya dilakukan dengan musyawarah mufakat, diakhiri dengan voting. Karena kalah suara, KPU Jatim terpaksa menetapkan pasangan Berkah tidak memenuhi syarat.

Karena itu Sayekti mengaku bersyukur dan siap menjalankan sepenuhnya keputusan DKPP yang ada. Saat ditanya sikap ketiga rekan lainnya terhadap keputusan DKPP tersebut, pria ini dengan tegas menyatakan tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Mahfud: DKPP Bisa Batalkan Putusan KPU

"Kita nggak pernah ketemu sejak sidang DKPP, karena kita punya keperluan masing-masing terkait Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Sebelumnya diketahui DKPP dalam putusannya memerintahkan KPU pusat meninjau ulang keputusan KPU Jawa Timur terkait pencoretan pasangan bakal calon Berkah.

Dalam pertimbangannya sebagaimana dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, DKPP menilai fakta-fakta dalam persidangan memerlihatkan dukungan dari parpol PK dan PPNUI sah terhadap pasangan Berkah.

Karena itu DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jatim yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud. Sementara terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, DKPP menjatuhi sanksi peringatan atas kelalaiannya sebagai pimpinan.

Nama Sayekti sendiri dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Yakin Data DP4 Tidak Ada Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler