jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan 29 perkara terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) April lalu.
Dari 29 perkara, sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan.
BACA JUGA: Komisi II DPR Tolak RUU Otsus Papua Plus
Rinciannya, 13 penyelenggara pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut masing-masing 5 orang dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang dari Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5 orang dari KPU Sumba Barat Daya.
“Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,” ujar Ketua Majelis Sidang Prof Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Politisi PDIP Minta Pengesahan RUU Tenaga Kesehatan Ditunda
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 30 Teradu. Masing-masing peringatan keras pada 20 Teradu dan sanksi peringatan pada 10 Teradu.
Sementara yang direhabilitiasi nama baiknya atau dinyatakan tidak melanggar kode etik, sebanyak 41 Teradu.
BACA JUGA: Demi Loloskan Pilkada Lewat DPRD, Kerahkan Seluruh Anggota FPG
Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP dan melalui video conference di kantor-kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.
Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sahkan UU Hukum Disiplin Militer
Redaktur : Tim Redaksi