jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 109 kasus dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah tersebut, 105 perkara telah diketahui publik secara luas.
"Masih ada empat (perkara,red) yang sengaja belum kami umumkan (belum dibacakan dalam sidang putusan,red). Tahun depan saja," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie, Kamis (24/12).
BACA JUGA: Jimly : Ketentuan Selisih Suara 2 Persen Terlalu Ketat
Dari 105 perkara yang telah dibacakan putusannya, kata Jimly, DKPP memberhentikan 43 orang. Penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan 122 orang dan yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti 278 orang.
"Ini berkaitan dengan pilkada semua. Kalau dipersentase, jumlah yang direhabilitasi 60 persen, artinya tidak terbukti. Sementara yang terbukti (melakukan pelanggaran kode etik,red) 40 persen," ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri: Paslon Harus Legowo, Jangan Marah
Jumlah tersebut menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, cukup besar. Apalagi total penyelenggara yang diadukan mencapai 456 orang, dengan persentase yang dipecat mendekati angka 10 persen.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Apresiasi Polri, TNI, dan BIN Redam Situasi Memanas
BACA ARTIKEL LAINNYA... KETERLALUAN! Ratusan yang Menggugat, Cuma 6 Perkara yang Mungkin Disidang
Redaktur : Tim Redaksi