jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa para kompetitor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menggugat lawannya ke Mahkamah Konstitusi, agar legowo menerima keputusan hukum.
Hal ini menyusul banyaknya pasangan calon (paslon) yang tak terima dengan hasil perhitungan pilkada serentak pada Rabu (9/12) lalu.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Apresiasi Polri, TNI, dan BIN Redam Situasi Memanas
"Pengaduan tidak memenuhi persyaratan, para penggugat harus paham, jangan marah. Mau ada 100 pengaduan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa. Harus didukung alat bukti yang cukup," ujarnya, Kamis (24/12)
Thahjo menambahkan, jika bukti mencukupi dan persyaratan aduan sudah terpenuhi, MK pasti akan menggelar sidang sengketa.
BACA JUGA: KETERLALUAN! Ratusan yang Menggugat, Cuma 6 Perkara yang Mungkin Disidang
"Pada prinsipnya MK akan mempelajari setiap pengaduan gugatan pilkada setiap daerah dan MK juga akan menyeleksi apakah pengaduan ini memenuhi standar pengaduan, alat buktinya cukup atau tidak," terangnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Sah, Jarot-Askiman Pimpin Sintang sampai 2021
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawagub Ditangkap di Jakarta, Kuasa Hukum Protes
Redaktur : Tim Redaksi