DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pilkada

Kamis, 11 Januari 2018 – 22:48 WIB
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik sejumlah penyelenggara pilkada dari beberapa daerah, di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Hasilnya, dari 63 jumlah teradu, sebanyak sebelas teradu dijatuhi sanksi peringatan keras.

BACA JUGA: Jangan Sampai Senyuman ke Petahana Lebih Semringah

Sementara dua penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Sebelas teradu tersebut masing-masing Adam Arisoi, Tarwinto, Beatrix Wannane, dan Sombuk Musa Yosep.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Jangan Satu Group WA Dengan Calon

Masing-masing selaku ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Kemudian Renilda Jozelino Toroby, Pieter Silas Wally, Manuel Masadit, Fred H. Sorontou, anggota KPU Kabupaten Jayapura.

Teradu lain yang dijatuhi sanksi peringatan keras, Jhon Saman selaku kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura, Trida Asmuruf selaku staf KPU Kabupaten Jayapura, Izak Randi Hikoyabi dan Ketua KPU Jayapura Lidia Maria Mokai.

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu di 5 Provinsi Potensial Langgar Etik

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I, Lidia Maria Mokai terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar Putusan.

Sementara penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap adalah anggota KPU Kabupaten Sorong Puji Rustanto dan anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Jabal Samallo.

Dalam sidang putusan kali ini, DKPP juga membacakan dua ketetapan.

Masing-masing terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu karena pengadu, Bertholomeus George Da Silva mencabut pengaduan.

Sementara terkait Panwas Kabupaten Karo, teradu diketahui telah meninggal dunia.

“Teradu Sukahati selaku Ketua Panwas Kabupaten Karo telah meninggal dunia, sehingga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap teradu tidak bisa diteruskan,” pungkas Harjono.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Lapor Antarpenyelenggara Pemilu Jadi Tren Baru


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler